Skip to main content
arrow_back Kembali ke Halaman Mitra

Formulir Pendaftaran Mitra

Isi data di bawah ini untuk bergabung sebagai Mitra Ultimate Education.


Perjanjian Kemitraan

Baca dalam Bahasa Indonesia

PASAL 1 – DEFINISI

"Calon Peserta" berarti setiap individu atau institusi yang diperkenalkan oleh Pemberi Referensi kepada Ultimate Education. "Siswa Retail" berarti peserta individu yang mendaftar secara mandiri. "Klien Korporat" berarti institusi atau perusahaan yang menjalin kerja sama B2B. "Fee/Komisi Referral" berarti kompensasi yang dibayarkan kepada Pemberi Referensi sesuai perjanjian ini. "Nilai Program" berarti biaya program setelah diskon dan sebelum pajak. "Nilai Kontrak Bersih" berarti nilai kerja sama korporat setelah diskon dan sebelum pajak.

PASAL 2 – RUANG LINGKUP KERJA SAMA

Pemberi Referensi berhak merekomendasikan Calon Peserta kepada Ultimate Education. Semua proses administrasi, negosiasi harga, penerbitan invoice, dan pelaksanaan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang Ultimate Education. Pemberi Referensi tidak berwenang untuk: (a) mengikat Ultimate Education dalam perjanjian apapun; (b) menentukan harga atau memberikan diskon; (c) menggunakan nama atau logo Ultimate Education tanpa persetujuan tertulis; (d) membuat pernyataan di luar informasi yang resmi diberikan.

PASAL 3 – SKEMA KOMISI – SISWA RETAIL

Pemberi Referensi berhak menerima komisi untuk Siswa Retail yang: (a) terverifikasi sebagai referensi Pemberi Referensi; (b) belum pernah tercatat dalam database Ultimate Education; (c) telah melakukan minimal DP. Besaran komisi: Di bawah Rp3.000.000 → Rp100.000 | Rp3.500.000–Rp7.000.000 → Rp150.000 | Di atas Rp7.000.000 → Rp200.000. Komisi dihitung dari pembayaran yang benar-benar diterima.

PASAL 4 – SKEMA KOMISI – KLIEN KORPORAT

Komisi dihitung dari Nilai Kontrak Bersih: Hingga Rp50.000.000 → 3% | Rp50.000.001–Rp100.000.000 → 4% | Di atas Rp100.000.000 → 5%. Komisi korporat hanya dibayarkan jika: (a) institusi pertama kali diperkenalkan oleh Pemberi Referensi; (b) belum ada komunikasi sebelumnya; (c) kontrak telah ditandatangani dan pembayaran diterima.

PASAL 5 – KETENTUAN PEMBAYARAN

Komisi dibayar paling lambat 30 hari kalender setelah: (a) pembayaran diterima Ultimate Education; (b) tidak ada pembatalan atau pengembalian dana. Jika terjadi refund penuh → tidak ada komisi. Refund sebagian → komisi dihitung proporsional. Komisi tunduk pada peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran dilakukan via transfer bank ke rekening yang didaftarkan secara tertulis.

PASAL 6 – LARANGAN DAN ETIKA

Pemberi Referensi wajib menjaga reputasi Ultimate Education dan dilarang: (a) mengalihkan hak komisi kepada pihak ketiga; (b) memanipulasi data peserta; (c) menjanjikan hasil nilai atau jaminan kelulusan; (d) mengungkapkan informasi internal tanpa otorisasi.

PASAL 7 – KERAHASIAAN

Pemberi Referensi wajib menjaga kerahasiaan data peserta, struktur harga, dan strategi internal. Kewajiban ini tetap berlaku setelah perjanjian berakhir.

PASAL 8 – HUBUNGAN PARA PIHAK

Hubungan dalam perjanjian ini bersifat independen dan tidak menimbulkan hubungan kerja, kemitraan, atau keagenan. Pemberi Referensi tidak berhak atas tunjangan karyawan.

PASAL 9 – JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis Para Pihak.

PASAL 10 – PENGAKHIRAN

Ultimate Education berhak mengakhiri perjanjian ini secara sepihak jika terjadi: (a) pelanggaran ketentuan; (b) tindakan yang merusak reputasi; (c) penyalahgunaan merek atau kekayaan intelektual. Hak komisi yang telah memenuhi syarat sebelum tanggal pengakhiran tetap dapat dibayarkan.

PASAL 11 – PENYELESAIAN SENGKETA

Setiap sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak sepakat untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili hukum Ultimate Education.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Need Help? Chat with us